Organ Tubuh Sampai Terpisah, Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh, Ibu Menjerit Histeris, Tak Ada yang Tolong

 


Bocah usia 8 tahun jadi korban pembunuhan.

Diduga bocah tersebut jadi korban pembunuhan dengan motif dendam.

Pelaku diduga dendam dengan orang tua korban.

Bayi malang itu berinisial ATA, di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Saat sedang tidur pulas, ia dibunuh oleh seorang pemuda bernama Arik (20), dengan menggunakan pedang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/3/2021) dini hari.

Pelaku tega membunuh korban secara sadis karena diduga dendam dengan orangtua ATA.

Sebab, orangtua korban dianggap sebagai orang yang menyebabkan sepupu pelaku mengalami sakit berkepanjangan.

Ayah korban, Karimullah (50), mengatakan, saat kejadian memilukan itu, dirinya sedang tidak ada di rumah.

Sedangkan korban sedang tidur lelap di rumahnya bersama dengan istri dan dua anaknya yang lain.

Dari keterangan istrinya, ungkap Karimullah, saat kejadian itu pelaku datang dengan membawa pedang sambil berteriak di depan rumahnya.

Sang istri yang mendengar teriakan pelaku sontak terkejut dan langsung keluar melalui pintu samping rumah untuk meminta tolong.

"Istri saya teriak-teriak di luar rumah minta tolong agar pelaku ditangkap, tapi tidak ada yang datang membantu karena sudah larut malam," beber Karimullah.

Lantaran tidak ada yang datang membantu tersebut, sang istri lalu kembali masuk ke dalam rumah.

Saat itu juga sang istri terkejut ketika melihat anaknya sudah dalam kondisi mengenaskan.

Korban tewas dibacok pelaku hingga organ tubuhnya terpisah.

Sedangkan pelaku langsung kabur.

“Saya tidak tega mau melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.

Pelaku terancam hukuman mati

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel