Setelah Meninggal Dunia Ruh Orang yang Punya Hutang Akan Tertahan, Sampai Hutangnya Dilunasi
Jumat, 19 Maret 2021
Edit
Dari abu hurairah radhiyallahu anuma, dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dia bersabda:
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
jiwa seseorang mukmin itu terkatung – katung dengan karena utangnya hingga hutang dilunasi.
hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam ahmad dalam musnad – nya (ii/440, 475, 508) ; imam at – tirmidzi dalam sunan – nya (nomor. 1078 – 1079) ; imam ad – darimi dalam sunan – nya (ii/262) ; imam ibnu mâjah dalam sunan – nya (nomor. 2413) ; imam al – baghawi dalam syarhus sunnah (nomor. 2147).
hadits ini dishahihkan oleh syaikh al – albâni rahimahullah dalam shahîh al – jâmi’ish shaghîr (nomor. 6779).
syarah hadits
sebetulnya agama islam merupakan agama yang sempurna, gampang dan juga mengendalikan ikatan antara manusia dengan khâliq (allâh) azza wa jalla dan mengendalikan ikatan antara manusia dengan manusia dan juga makhluk yang lain.
islam mengendalikan mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan tersadu. agama islam mengarahkan adab dan juga mu’amalah yang baik dalam seluruh transaksi yang dibenarkan dan juga disyari’atkan dalam islam, semisal dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai tercantum dalam transaksi pinjam meminjam ataupun utang piutang yang hendak kita bicarakan.
utang piutang merupakan mu’âmalah yang dibenarkan syari’at islam. mu’âmalah ini harus dilaksanakan setimpal syari’at islam, tidak boleh menipu, tidak boleh terdapat faktor riba, tidak boleh terdapat kebohongan dan juga kedustaan, dan juga harus dicermati kalau utang harus dibayar.
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
jiwa seseorang mukmin itu terkatung – katung dengan karena utangnya hingga hutang dilunasi.
takhrij hadits
hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam ahmad dalam musnad – nya (ii/440, 475, 508) ; imam at – tirmidzi dalam sunan – nya (nomor. 1078 – 1079) ; imam ad – darimi dalam sunan – nya (ii/262) ; imam ibnu mâjah dalam sunan – nya (nomor. 2413) ; imam al – baghawi dalam syarhus sunnah (nomor. 2147).
hadits ini dishahihkan oleh syaikh al – albâni rahimahullah dalam shahîh al – jâmi’ish shaghîr (nomor. 6779).
syarah hadits
sebetulnya agama islam merupakan agama yang sempurna, gampang dan juga mengendalikan ikatan antara manusia dengan khâliq (allâh) azza wa jalla dan mengendalikan ikatan antara manusia dengan manusia dan juga makhluk yang lain.
islam mengendalikan mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan tersadu. agama islam mengarahkan adab dan juga mu’amalah yang baik dalam seluruh transaksi yang dibenarkan dan juga disyari’atkan dalam islam, semisal dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai tercantum dalam transaksi pinjam meminjam ataupun utang piutang yang hendak kita bicarakan.
utang piutang merupakan mu’âmalah yang dibenarkan syari’at islam. mu’âmalah ini harus dilaksanakan setimpal syari’at islam, tidak boleh menipu, tidak boleh terdapat faktor riba, tidak boleh terdapat kebohongan dan juga kedustaan, dan juga harus dicermati kalau utang harus dibayar.
utang – piutang banyak dicoba kalangan muslimin, namun dalam prakteknya banyak yang tidak setimpal dengan syari’at. dalil serupa ini harus diluruskan, paling utama untuk para penuntut ilmu dan juga para da’i.
yang harus dicermati oleh kalangan muslimin dan juga muslimat, paling utama para penuntut ilmu kalau utang dibolehkan dalam syari’at islam, namun harus dibayar! oleh karna itu, tiap utang piutang wajib dicatat ataupun ditulis nominal dan waktu pelunasannya. ini bagaikan janji dan juga janji harus ditepati.
bahwa benar belum sanggup bayar, hingga sampaikanlah kepada yang membagikan hutang kalau kita belum sanggup bayar pada hari ataupun minggu ini ataupun bulan ini dan juga memohon tempo lagi, supaya diberi kelonggaran waktu pada hari, ataupun minggu, ataupun bulan selanjutnya.
yang harus diingat oleh tiap muslim dan juga muslimah kalau utang harus dibayar dan juga bahwa tidak dibayar hendak dituntut hingga hari kiamat.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menshalatkan jenazah seseorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang 2 dinar hingga hutang itu dilunasi.
seseorang yang wafat dunia hingga yang kesatu kali diurus merupakan membayarkan utang – utangnya walaupun itu menghabiskan segala hartanya dan juga tidak meninggalkan peninggalan. allâh subhanahu wa ta’ala berfirman:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“…setelah (dipadati wasiat) yang dibuatnya ataupun (dan juga sehabis dibayar) utangnya…” [an – nisâ’/4: 11]
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ
“…setelah (dipadati wasiat) yang dibuatnya ataupun (dan juga sehabis dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada pakar waris). demikianlah syarat allâh…” [an – nisâ’/4: 12]
tentang arti hadits di atas, “jiwa seseorang mukmin itu terkatung – katung dengan karena utangnya hingga hutang dilunasi”, imam ash – shan’ani rahimahullah mengatakan, “hadits ini menampilkan kalau seorang hendak senantiasa disibukkan dengan utangnya meski dia telah wafat dunia. hadits ini menyarankan supaya kita melunasi utang saat sebelum wafat dunia. hadits ini pula menampilkan kalau utang merupakan tanggung jawab berat. bila demikian halnya hingga alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil benda teman tanpa izin, baik dengan trik merampas ataupun merampoknya. ”
imam al – munâwi rahimahullah mengatakan, “jiwa seseorang mukmin, artinya: ruhnya terkatung – katung sehabis kematiannya dengan karena utangnya. artinya, dia terhalangi dari peran mulia yang telah disediakan untuknya, ataupun (terhalang) dari masuk surga berbarengan rombongan orang – orang yang shalih. ”
syaikh al – ‘utsaimin rahimahullah mengatakan, “yakni, jiwanya kala di dalam kubur bergantung pada utang atas pribadinya seakan – akan –wallaahu a’lam – terasa sakit karna menunda penyelesaian utangnya. ia tidak terasa gembira dan juga tidak luas dada dengan kenikmatan untuknya karna pribadinya masih memiliki kewajiban membayar utang. oleh karna itu kita katakan: harus atas para pakar waris buat lekas dan juga memesatkan menuntaskan utang – utang sang mayit.
permasalahan utang benar dibenarkan dalam syari’at islam, hendak bagaikan kalangan muslimin kita harus berwaspada, karna banyak orang yang menyepelehkan permasalahan utang, sementara itu utang merupakan permasalahan besar, menyangkut permasalahan agama, kehormatan, rumah tangga, dan juga dakwah. dan juga untuk orang yang tidak membayar ataupun tidak melunasi utang diancam dengan tidak masuk surga.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berdo’a supaya telindung dari utang. dari ‘aisyah radhiyallahu anhuma kalau rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallamberdo’a dalam shalatnya:
اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ
ya allâh sebetulnya saya berlindung kepada – mu dari adzab kubur, saya berlindung kepadamu dari fitnah al – masih ad – dajjal, dan juga saya berlindung kepada – mu dari fitnah hidup dan juga fitnah mati. ya allâh, sebetulnya saya berlindung kepada – mu dari dosa dan juga utang
terdapat seseorang yang bertanya kepada dia, “mengapa engkau kerap kali berlindung kepada allâh dari utang? ” dia menanggapi :
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
sebetulnya, apabila seorang terlilit utang, hingga apabila berdialog dia hendak dusta dan juga apabila berjanji dia hendak pungkiri
dari abu hurairah radhiyallahu anhu kalau rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan para shahabat dan juga berdialog kepada mereka kalau jihad di jalur allâh azza wa jalla dan juga iman kepada allâh azza wa jalla merupakan amal yang amat utama. kemudian seseorang pria berdiri dan juga mengatakan :
يَا رَسُولَ اللّٰـهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ تُكَفَّرُ عَنّـِيْ خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( ( نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ) ) ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( ( كَيْفَ قُلْتَ ؟ ) ) قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( ( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ، إِلَّا الدَّيْنَ ، فَإِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِـيْ ذٰلِكَ ) ).
wahai rasûlullâh! gimana menurutmu bila saya gugur di jalur allâh, apakah dosa – dosaku hendak terhapus? ” rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi, “ya, asalkan engkau gugur di jalur allâh dalam kondisi tabah dan juga mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan juga tidak melarikan diri. ” setelah itu rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, “apa yang engkau katakan tadi? ” dia mengulanginya, “bagaimana menurutmu bila saya gugur di jalur allâh, apakah dosa – dosaku hendak terhapus? ” rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi, “ya, asalkan engkau gugur di jalur allâh dalam kondisi engkau tabah dan juga mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan juga tidak melarikan diri, kecuali utang, karna seperti itu yang di informasikan malaikat jibril kepadaku tadi. ”
dari muhammad bin jahsy radhiyallahu anhu, dia mengatakan, “pada sesuatu hari kami duduk berbarengan rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang menguburkan jenazah. dia menengadahkan kepala ke langit setelah itu menepukkan dahi dia dengan telapak tangan sembari bersabda :
( ( سُبْحَانَ اللّٰـهِ ، مَاذَا نُزِّلَ مِنَ التَّشْدِيدِ ؟ ) ) فَسَكَتْنَا وَفَزِعْنَا ، فَلَمَّـا كَانَ مِنَ الْغَدِ سَأَلْتُهُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! مَا هٰذَا التَّشْدِيْدُ الَّذِيْ نُزِّلَ ؟ فَقَالَ : ( ( وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ ) ).
‘subhÂnallÂh, betapa berat ancaman yang diturunkan. ’ kami diam aja tetapi sebetulnya kami kaget. keesokan harinya saya bertanya kepada dia, ‘wahai rasûlullâh! ancaman berat apakah yang turun? ’ dia menanggapi, ‘demi allâh yang jiwaku berposisi di tangan – nya, seandainya seseorang pria terbunuh fii sabiilillaah setelah itu dihidupkan berulang setelah itu terbunuh setelah itu dihidupkan berulang setelah itu terbunuh sedangkan dia memiliki utang, hingga dia tidak hendak masuk surga sampai dia melunasi utangnya. ’”
dari ‘abdullah bin ‘amr bin al – ‘ash radhiyallahu anhu kalau rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
orang yang mati syahid diampuni segala dosanya, kecuali utang. dari samurah radhiyallahu anhu, dia mengatakan, “kami berbarengan rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam menguburkan jenazah. dia bersabda :
( ( أَهَا هُنَا مِنْ بَنِي فُلَانٍ أَحَدٌ ؟ ثَلَاثًا ، فَقَامَ رَجُلٌ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( ( مَا مَنَعَكَ فِـي الْـمَرَّتَيْنِ الْأُوْلَيَيْنِ أَنْ لَا تَكُوْنَ أَجَبْتَنِيْ ؟ أَمَا إِنِّـيْ لَـمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلَّا بِخَيْرٍ ، إِنَّ فُلَانًا لِرَجُلٍ مِنْهُمْ مَاتَ مَأْسُورًا بِدَيْنِهِ ) ).
“adakah seorang dari bani fulan di mari? ’ dia mengulanginya 3 kali. kemudian berdirilah seseorang pria. rasûlullâh bertanya kepadanya, ‘apa yang menghalangimu buat menanggapi seruanku pada kali yang kesatu dan juga kedua ? ada juga saya tidak mengatakan suatu kepadamu melainkan kebaikan. sebetulnya fulan – seorang pria dari golongan mereka yang sudah mati – tertawan (tertahan) karna utangnya. ’”
dari ‘uqbah bin ‘amir radhiyallahu anhu kalau dia mendengar rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
( ( لَا تُـخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا ) ) ، قَالُوْا : وَمَا ذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : ( ( الدَّيْنُ ) ).
janganlah kamu membahayakan diri kamu sehabis memperoleh keamanan! ” mereka bertanya, “bagaimana itu wahai rasûlullâh? ” dia menanggapi, “yaitu dengan utang. ”
dari tsauban radhiyallahu anhu, maula (sisa budak) rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa dia shaallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ فَارَقَ الرُّوْحُ الْـجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ : اَلْكِبْرِ ، وَالْغُلُوْلِ ، وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْـجَنَّةَ.
apabila ruh telah berpisah dari jasad (wafat dunia) , lagi dia terbebas dari 3 masalah: kesombongan, ghulul (korupsi) [10], dan juga utang tentu dia masuk surge.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّـيَ رَجُلٌ ، فَغَسَّلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ ، ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ ، فَقُلْنَا : تُصَلِّي عَلَيْهِ ؟ فَخَطَا خُطًى ، ثُمَّ قَالَ : أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا : دِينَارَانِ ، فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَـا أَبُوْ قَتَادَةَ ، فَأَتَيْنَاهُ ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ : الدِّيْنَارَانِ عَلَيَّ ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( ( أُحِقَّ الْغَرِيْمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَـا الْـمَيِّتُ ؟ ) ) قَالَ : نَعَمْ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذٰلِكَ بِيَوْمٍ : ( ( مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ ؟ ) ) فَقَالَ : إِنَّمَـا مَاتَ أَمْسِ ، قَالَ : فَعَادَ إِلَيْهِ مِنَ الْغَدِ ، فَقَالَ : لَقَدْ قَضَيْتُهُمَـا ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( ( الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ ) ).
dari jabir radhiyallahu anhu dia mengatakan, “seorang pria wafat dunia dan juga kami juga memandikan jenazahnya, kemudian kami mengkafaninya dan juga memberinya wangi – wangian. setelah itu kami tiba bawa mayit itu kepada rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam. kami mengatakan, ‘shalatkanlah jenazah ini. ’ dia melangkahkan kakinya, kemudian bertanya, ‘apakah ia memiliki tanggungan utang? ’ kami menanggapi, ‘dua dinar. ’ kemudian dia berangkat. abu qatadah setelah itu menanggung utangnya, setelah itu kami tiba kepada dia lagi, setelah itu abu qatadah mengatakan, ‘dua dinarnya aku tanggung. ” hingga rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘kamu betul hendak menanggungnya sampai – sampai mayit itu terlepas darinya? ia menanggapi, ‘ya. ’ hingga rasûlullâh juga menshalatinya. setelah itu sehabis hari itu rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘apakah yang telah dicoba oleh 2 dinar tersebut? ’ hingga abu qatadah mengatakan, “sesungguhnya dia baru wafat kemarin. ’” jabir mengatakan, ‘maka rasûlullâh mengulangi persoalan itu keesokan harinya. hingga abu qatadah mengatakan, ‘aku telah melunasinya wahai rasûlullâh! ’ hingga rasûlullâh bersabda, ‘sekarang barulah dingin kulitnya! ’”
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
barangsiapa wafat dunia sebaliknya dia masih mempunyai tanggungan utang, lagi di situ tidak terdapat dinar dan juga tidak pula dirham, hendak namun yang terdapat cuma kebaikan dan juga kejelekan.
hadits – hadits di atas menggambarkan ancaman untuk orang yang berutang dan juga tidak membayar ataupun tidak melunasi utangnya.
adab – adab orang yang berutang
– wajib meluruskan hasrat dan juga tujuannya dalam berutang.
– tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat.
– harus bernazar melunasi utangnya.
dari shuhaib bin al – khair radhiyallahu anhu, dari rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda :
أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا
siapa aja yang berutang, lagi dia bernazar tidak melunasi utangnya hingga dia hendak berjumpa allâh bagaikan seseorang pencuri. ”
– berupaya berutang kepada orang yang kaya ataupun sanggup dan juga baik.
– utang cuma setimpal kebutuhan.
– harus penuhi janji dan juga mengatakan jujur, dan berlaku baik kepada orang yang meminjamkan duit ataupun benda kepada kita.
allâh subhanahu wa ta’ala berfirman :
ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“…dan penuhilah janji karna janji itu tentu dimohon pertanggungjawabannya. ” [al – isrâ’/: 34]
– harus membayar utang pas waktu dan juga tidak menunda – nundanya.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَطْلُ الْـغَنِيِّ ظُلْمٌ
menunda – nunda (pembayaran utang) dari orang yang sanggup merupakan kezhaliman.
berikan laporan kepada orang yang berikan hutang bila belum sanggup membayar.
wajib berupaya keras mencari jalur keluar buat lekas melunasi utangnya.
mendo’akan kebaikan buat orang yang telah meminjamkan suatu kepada kita dan juga berterima kasih kepadanya.
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ ، فَإِنْ لَـمْ تَـجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ ؛ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّىٰ تَرَوْا أَنَّـكُمْ قَدْ كَافَأْتُـمُوْهُ
barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. bila engkau tidak mengalami apa yang mampu membalas kebaikannya itu, hingga berdo’alah untuknya sampai engkau menyangka kalau engkau betul – betul telah membalas kebaikannya.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kala membayar dan juga melunasi utang, dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan dan juga barakah kepada orang yang meminjamkan kepada dia shallallahu ‘alaihi wa sallam. kala membayar utang, dia shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa:
بَارَكَ اللهُ لَكَ فِـيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، إِنَّمَـا جَزَاءُ السَّلَفِ الْـحَمْدُ وَالْوَفَاءُ
mudah – mudahan allâh membagikan keberkahan kepadamu dan juga pada keluarga dan juga hartamu. sebetulnya balasan salaf (pinjaman) itu merupakan pelunasan (dengan sempurna) dan juga pujian
adab – adab orang yang membagikan hutang
1. berikan kelapangan, kemudahan, dan juga keringanan
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ يَـسَّـرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَـسَّـرَ اللهُ عَلَـيْـهِ فِـي الدُّنْـيَـا وَالْآخِرَةِ
“barangsiapa mempermudah (urusan) orang yang kesusahan (dalam permasalahan utang) , hingga allâh mempermudah menurutnya (dari kesusahan) di dunia dan juga akhirat”
2. berlagak baik dalam menagih utang
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
رَحِمَ اللّٰـهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
allâh merahmati orang yang gampang kala menjual, membeli, dan juga memohon haknya.
3. membagikan tempo kepada yang tidak sanggup bayar
bersumber pada firman allâh azza wa jalla:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“dan bila (orang berutang) itu dalam kesusahan, hingga berilah tenggang waktu hingga ia mendapatkan kelapangan. dan juga bila kalian menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, bila kalian mengenali. ” [al – baqarah/2: 280]
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ، فَلَـهُ بِكُـّلِ يَوْمٍ صَدَقَـةٌ قَبْـلَ أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَـأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ، فَلَهُ بِكُـّلِ يَـوْمٍ مِثْـلِهِ صَدَقَـةٌ.
barangsiapa berikan tempo waktu kepada orang yang berutang yang hadapi kesusahan membayar utang, hingga dia memperoleh (pahala) sedekah pada tiap hari saat sebelum datang waktu pembayaran. bila waktu pembayaran telah datang setelah itu dia berikan tempo lagi sehabis itu kepadanya, hingga dia menemukan sedekah pada tiap hari semisalnya.
bila orang yang berutang tidak bisa jadi buat membayar dan juga kita telah memandang kondisi keluarga dan juga usahanya susah, hingga yang tersadu merupakan melepaskan utangnya.
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ.
“dahulu terdapat seseorang orang dagang yang suka membagikan pinjaman kepada manusia. bila dia memandang orang kesusahan membayar utangnya, hingga dia mengatakan kepada para anak buahnya, ‘maafkanlah darinya (bebaskanlah dari utangnya) mudah – mudahan allâh memaafkan kita. ’ hingga allâh juga memaafkannya. ”
4. tidak boleh menarik khasiat ataupun keuntungan dari pinjamannya tersebut
para ulama membikin suatu kaedah yang berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
tiap pinjaman yang menciptakan khasiat, hingga itu merupakan riba.
fawaid hadits
peringatan keras tentang masalah utang. utang merupakan kegalauan pada malam hari, kehinaan pada siang hari, dan juga penghalang masuk surga.
ruh seseorang mukmin bergantung dengan utangnya hingga utangnya itu dibayar.
orang yang tidak bernazar buat membayar utangnya hingga dia hendak berjumpa allâh azza wa jallaelak bagaikan pencuri.
harus penuhi janji dan juga mengatakan jujur.
harus membayar utang pas waktu dan juga tidak menundanya.
orang yang mati syahid diampunkan segala dosanya kecuali utang.
orang yang mati syahid tertunda masuk surga hingga dibayarkan utangnya.
harus lekas membayar dan juga melunasi utang – utang saat sebelum ajal datang.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menshalatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang.
diajarkan berdoa tiap shalat supaya bebas dari utang ataupun mampu melunasi utang.
boleh melunasi utang orang yang sudah mati oleh tidak hanya anak – anaknya.
hak – hak hamba harus dilunasi ataupun memohon dimaafkan saat sebelum wafat dunia.
utang yang belum dilunasi hendak dituntut hingga hari kiamat kecuali bila orang yang meminjamkan melepaskan ataupun mengikhlaskannya.
apabila terdapat orang yang belum sanggup membayar utang, hingga hendaklah diberi tempo, hingga terdapat kelapangan buat membayar.
apabila benar orang yang berutang tidak sanggup bayar, hingga hendaklah untuk yang meminjamkan utang menyedekahkan hartanya alias dibebaskan utangnya (pemutihan).
tidak boleh menarik khasiat (lebih) dari utang karna itu riba.
ancaman kepada orang yang zhalim dan juga melewati batasan terhadap manusia.
orang yang bangkrut yang sesungguhnya merupakan orang yang bangkrut pada hari kiamat, karna berbuat zhalim kepada teman .
pada hari kiamat tidak terdapat lagi mata duit hingga pahala kebaikannya yang digunakan buat membayar utang – utangnya dan juga kezhalimannya hingga kesimpulannya dia bangkrut/pailit.
orang yang tidak memiliki pahala kebaikan, hingga kejelekan orang – orang yang ia utang kepadanya ataupun orang yang ia zhalimi hendak ditimpakan/dilimpahkan kepadanya sampai – sampai ia jadi orang yang bangkrut. nas – alullaah al – ‘afwa wal ‘aafiyah.
oleh: ustadz yazid bin ‘abdul qadir jawas