Kepergok Selingkuh, Suami Cium Kaki Istri, Ngotot Ingin Nikahi Pelakor yang Adalah Pemandu Karaoke


 Dari kiri ke kanan: Epan, Melisa dan SekarADO.CO.ID - Seorang Driver Taksi Online selingkuh dengan pemandu karaoke , kini tengah viral dan menjadi perhatian publik.

Seteleh perselingkuhan diketahui istri sah, sang suami justru tetap nekat menikahi selingkuhannya.

Si pelakor juga terang-terangan mengaku tahu jika pria yang ia pacari adalah suami orang lain.

Meski keduanya telah meminta maaf bahkan mencium kaki istri sah, pasangan selingkuh ini tetap bersikukuh ingin hidup bersama.

Sang istri sah sakit hati dan tak mau tinggal diam. Ia melaporkan suami dan wanita perebut laki orang ( pelakor ) itu ke Polisi.

Dari kiri ke kanan: Sekar, Melisa dan Epan (Sripoku.com)

perselingkuhan Epan Tarnando dengan Melisa terbongkar oleh Polda Sumsel.

Sekar Hasri, istri sah Epan, awalnya melaporkan suami yang tak kunjung pulang ke rumah.

Sejak pergi dari rumah pada Jumat (19/3/2021) Epan tak kunjung pulang.

Saat itu Epan izin keluar rumah untuk bekerja sebagai Driver Taksi Online.

Khawatir terjadi sesuatu pada Epan, Sekar lalu melapor ke Polisi.

Namun setelah ditelusuri oleh Polisi, Epan hilang bukan karena menjadi korban begal atau tindak pidana lain.

Polisi menemukan Epan di rumah seorang wanita di Lampung.

Wanita tersebut adalah Melisa, selingkuhan Epan.

Rasa khawatir Sekar tentu berubah menjadi sakit hati.

Sekar bercerita Epan sudah meminta maaf padanya.

Dari kiri ke kanan: Epan, Melisa dan Sekar (Sripoku.com)

"Dia kemarin minta maaf.

Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya.

Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," kata Sekar.

Sekar pun tak mau tinggal diam begitu saja atas pengkhianatan Epan.

Ia melaporkan Epan ke Polisi pada Kamis (1/4/2021) atas kasus perzinaan.

"Ya sudah dilaporkan kemarin. Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus," kata Sekar.

Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).

Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Dari hasil pernikahannya, Epan dan Sekar sudah memiliki dua anak.

Hal ini tak menjadi halangan bagi Melisa untuk terus menjalin asamara dengan Epan.

"Saya tau Epan suami orang, tapi gimana ya, rasa itu saya rasa," kata Melisa.

Epan jalani pemeriksaan di kantor polisi (Sripoku.com)

Melisa merasa Epan sudah banyak berpengaruh pada hidupnya.

Bahkan Epan juga menyuruh Melisa untuk berhenti bekerja di dunia malam.

"Sejak aku kenal Epan, dia ini merubah hidup aku yang dulunya bekerja di dunia malam sekarang tidak lagi."

"Dia menyuruh aku untuk berhenti kerja di dunia malam pak," kata Melisa sembari menangis.

Melisa sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke.

Menurut Melisa, selama menjalin hubungan, Epan selalu memenuhi kebutuhannya.

Malahan Melisa sendiri berniat untuk menikah dengan Epan.

"Selama tidak bekerja lagi, kalau dikatakan memenuhi kebutuhan hidup yang pasti setiap sama aku dia ada."

"Aku mau nikah sama dia pak bukan hanya karena status tapi dia benar-benar ingin menikahi aku pak," katanya.

Pun begitu Epan yang juga siap menikahi Melisa.

"Ya aku mau pak," kata Epan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel