Suami tak Tahu Istri Hamil karena Jarang Tidur Sekamar, Mayat Bayi Dikira Kambing yang Dibunuh Ibu

 

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap anak kandungnya menggegerkan warga.
Kepolisian terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan ibu kandung P (42).
P kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun P belum bisa dimintai keterangan karena tengah dirawat di rumah sakit, pasca persalinan.
Diketahui P melahirkan di kandang kambing pada Kamis (10/12/2020).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Namun jasad bayi yang baru lahir itu justru dikubur oleh sang suami.
Suami pelaku mengira bungkusan yang berbau busuk tersebut merupakan anak kambing.
Namun begitu kuburan dibongkar ternyata anak kambing tersebut adalah seorang bayi.
Kini terungkap motif P menghabisi nyawa anaknya tersebut.
Kapolsek Kedu Polres Temanggung, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi.
"Jumlah saksi sudah 4 orang dan tidak menutup kemungkinan bakal ada saksi lagi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Kedu di Mapolsek, Selasa (15/12/2020) dikutip dari Tribun Wow.
Terkait keterlibatan suami P dalam kasus ini, Iptu Sigit menjelaskan masih dalam pendalaman.
Sang suami saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Keterlibatan suami belum ditemukan. Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.
Sementara itu, tersangka P belum bisa dilakukan penyidikan.
Pasalnya ia masih menjalani perawatan di RSUD karena megalami pendarahan hebat.
"Kondisi tersangka karena kemarin mengalami sakit, (saat ini) menjalani rawat inap di RSUD. Kesehatan tersangka sudah mulai membaik. Masih menunggu izin dokter rumah sakit," ujarnya.
Iptu Sigit berharap tersangka segera sembuh hingga penyidikan kasus ini segera selesai.
Akibat perbuatan P, kini ibu tersebut terjerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP.
P bisa kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Iptu Sigit.
Dugaan Motif Pelaku
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri mengatakan bahwa tersangka diduga membekap mulut bayinya hingga tidak bernapas.
Hal itu didasarkan dari hasil otopsi jenazah korban serta diperkuat keterangan saksi.
Setelah itu, bayi yang tewas tersebut dibungkus dengan kain.
"Pelaku ibu korban, hasil autopsi ada luka bekap di mulutnya, sehingga meninggal dunia. Kemudian, sempat ditutupi, baru terungkap Jumat (11/12/2020) kemarin," ujar AKP Made pada Senin (14/12/2020).
Dari hasil penyidikan sementara, P tega membunuh bayinya karena malu dan ada masalah dengan ekonomi.
Meski demikian, masih akan dilakukan pendalaman terkait motif pembunuhan.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, ada motif malu dari pihak pelaku dan ada problem ekonomi."
"Ibu korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menjalani perawatan di RSUD. Pihak lain masih dalam proses pengembangan," jelasnya.
Dari penuturan warga, P tega menghabisi bayi yang dilahirkannya di kandang kambing samping rumah.
"Bayi itu telah dilakukan outopsi dan ternyata saat dilahirkan memang dalam kondisi hidup. Suami mengaku tidak tahu kalau istrinya sudah melahirkan," ungkap AKP Made.
Dikira Anak Kambing
TH (42) seorang petani ini sepulang dari sawah menemukan benda berbalut selendang dilapisi karung plastik.
Benda itu persis ditemukannya di pintu rumah bagian dalam.
Karena benda itu mengeluarkan bau busuk, TH berinisiatif menguburkannya.
Karena TH mengira benda itu adalah bangkai anak kambing.
Tanpa membuka lagi puntelan tersebut, TH menguburkannya.
Namun, betapa terkejutnya TH warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung ini.
Begitu ia mengetahui isi benda yang dikuburkannya tersebut.
Peristiwa itu terbongkar saat TH menceritakan kepada warga sekitar, serta menanyakan siapa yang sudah menaruh dugaan bangkai anak kambing di rumahnya.
Atas pertanyaan dari TH, warga pun bersama ketua RT setempat mengajak TH untuk melihat langsung bangkai anak kambing yang dimaksudkan.
"Kemudian dibongkar sama pak RT dan warga tempat saya menguburkan, ternyata bayi. Saya sama sekali tidak tahu," ujarnya, Rabu (16/12/2020) dikutip Sripoku.com dari Tribunnews.com.
Ternyata anak kambing yang dikuburkan TH adalah anak keempatnya, yang baru lahir.
Kini sang istri P (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.
Namun, sang suami mengaku tidak mengetahui jika yang dikuburkan adalah bayi.
Kasus tersebut terus dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung untuk membongkar yang terlibat dalam pembunuhan.
Suami tersangka, TH (42) yang menguburkan jasad anaknya hingga kini masih menjadi saksi perkara.
TH sendiri menjelaskan, ia mengaku tidak mengetahui bahwa yang dikuburkannya adalah seorang bayi juga anaknya.
Katanya, ia pikir benda berbalut selendang dilapisi karung plastik yang ditemukannya adalah bangkai anak kambing.
"Saya sama sekali tidak membuka buntelan (bungkusan) itu.
Langsung saya ambil cangkul dan menguburnya," terangnya di Mapolsek Kedu, Selasa (15/12/2020).
Penguburan jasad bayi itu, menurut TH terjadi pada, Jumat (11/12/2020) lalu.
Diketahui, korban merupakan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan pada, Kamis (10/12/2020) dari rahim seorang ibu berinisial P(42).
Korban merupakan anak ke-4 dari pasangan P dan TH.
Anak pertamanya sudah menikah dan dikaruniai seorang anak, sedangkan anak kedua dan ketiga saat ini menempuh pendidikan di pondok pesantren dan sekolah SD.
"Saya tahu bayi ya setelah dibongkar warga, sama sekali tidak tahu," ucapnya.
TH mengaku tidak mengetahui kalau istrinya hamil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel