Atampang tampang manusia, Kasus Alquran Dikencingi, Sekretaris PA 212: Umat Islam Wajib di Kawal
RILIS.ID, Bandarlampung— Kasus Alquran dikencingi yang dilakukan dua pemuda bernama Yasin dan Dafa, warga Bandarlampung pada 19 Oktober 2020 lalu, kembali menjadi sorotan.
Ini setelah perwakilan beberapa ormas Islam, ulama, dan tokoh agama dari berbagai daerah di Lampung mendatangi Polresta Bandarlampung pada Senin (12/4/2021) sore.
Mewakili rekan-rekannya, Sekretaris Persaudaraan Alumni atau PA 212 Ustaz Royan menyatakan kedatangan mereka untuk terus mengawal kasus ini. “Umat Islam wajib mengawal, tangkap, dan tahan pelakunya," ujar Ustaz Royan. Mereka juga mempertanyakan dua orang pelaku yang menistai Alquran dengan cara mengencinginya. Sebab, hingga saat ini mereka masih bebas. Dalam peristiwa ini, seorang warga justru telah divonis hakim karena dianggap tidak menghalangi terjadinya sumpah tersebut. “Namun uniknya, justru pelaku utama yang mengencingi tidak dijadikan tersangka,” ujar Sulaiman Mubarok, perwakilan ulama yang hadir di Mapolresta Bandarlampung. Ia mengaku miris atas kejadian ini dan berharap aparat kepolisian dapat menangkap dan menahan pelaku utama pengencingan Alquran tersebut. Senada dengan rekannya, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Hj Merry menegaskan agar perkara ini jangan sampai terabaikan. "Sudah setengah tahun, kenapa pelakunya belum ditangkap dan diamankan? Jangan sampai justru nanti umat Islam bergerak sendiri meminta pertanggungjawaban,” ingatnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini. “Kasus ini sudah kami tangani dan terus diproses,” singkatnya. Diketahui, kasus penistaan pada kitab suci umat Islam yang dilakukan dua pemuda bernama Yasin dan Dafa ini terjadi pada 19 Oktober 2020. Lokasinya di pinggir Jalan Supratman, Pancor Mas, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian bermula dari pencurian empat pelek dan ban mobil, yang terparkir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mobil milik Adit (23), warga Jl. Yos Sudarso, Sukaraja, Bandarlampung. Kendaraan ini mogok di TKP pada awal Oktober 2020. Setelah beberapa hari terparkir, tanggal 12 Oktober 2020 diketahui empat pelek dan ban mobil hilang. Pada 18 Oktober 2020 malam, Adit membawa Yasin dan Dafa ke lokasi. Dia menuduh keduanya lah yang melakukan pencurian. Namun, Yasin dan Dafa membantah, tuduhan sehingga terjadi perdebatan disaksikan beberapa warga sekitar. Mereka bertahan menyatakan bukan pelaku pencurian. Hal ini berakhir pada 'sumpah' Alquran dengan cara mengencinginya. (*)