Dililit Hutang Miliaran Rupiah, Ustad Yusuf Mansur Didoakan Segera Sembuh agar Bisa Bertanggung Jawab
POJOKSATU.id, JAKARTA- Ribuan peserta Investasi Patungan Usaha Hotel Siti yang didirikan Ustad Yusuf Mansur beramai-ramai mendoakan kesembuhannya agar bisa membayar hutang Investasi.
Untuk diketahui, pada Rabu (21/7) Yusuf Mansur dilarikan ke RSAPD Gatot Subroto, Jakarta untuk mendapatkan perawatan akibat sakit yang dideritanya.
Salah satu perwakilan investor, Usaha Hotel Siti, Ibu Icha dari Makassar berharap, Yusuf Mansur segera segera sembuh agar bisa mempartanggung jawabakan secara hukum hal tersebut.
“Syafakallah Yusuf Mansur. Kami doakan semoga cepat sembuhnya,” ujarnya kepada Pojoksatu.id dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
“Supaya bisa pertanggungjawabkan hutang investasi Patungan Usaha Hotel Siti kepada kami ribuan orang peserta investasi” sambungnya.
Korban investasi ustad yusuf mansur
Icha mengatakan, sebelum Ustad Yusuf Mansur dilarikan ke rumah sakit, ia sempat bertemu langsung dengan beliau di kantornya membicarakan hal tersebut.
“Pada bulan Juli ini kita bertemu dengan Ustad Yusuf Mansur untuk minta pertanggungjawaban terkait dengan investasi kita, namun beliau malah menyodorkan pengacara untuk berunding dengan saya,” ucapnya.
Atas hal itu, Icha mengaku kecewa terhadap ustad Yusuf Mansur karena terkesan tidak bertanggung jawab atas persoalan dana para investor.
“Kita sangat kecewa dengan beliau, saya dan investor lainya yaitu Luluk kini menggalang kebersamaan dengan para korban lainnya akan menuntut semua komitmen Yusuf Mansur terkait investasi Patunga Usaha dan Hotel Siti,” tegasnya.
Icha mengatakan, dalam waktu dekat ini para investor akan melakukan upaya hukum menuntut Ustad Yusuf Mansur.
“Saya dan kawan-kawan sesama korban Investasi Patungan Usaha Hotel menempuj jalur hukum. Mereka akan menuntut hak-hak mereka sebagai investor yang tidak dipenuhi Yusuf Mansur selama ini,” tandasnya.
Icha menambahkan, bahwa Investasi yang dikelola Ustad Yusuf Mansur tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“ternyata perusahan investasi ilegal. Meski ilegal, tapi Yusuf Mansur mampu memikat para investor. Terakhir, yang ikut Patungan Usaha Hotel Siti tercatat ada 2.029 investor,” terangnya.
Sementara itu, dana investasi yang masuk ke kantong Patungan Usaha Hotel Siti sebesar Rp24,3 miliar.
“Belum lagi ditambah uang yang terkumpul dari penjualan sertifikat sebesar Rp1 juta dan kelipatannya, yang Rp10 juta dan kelipatannya atau yang menyerahkan secara tunia, ini sangat banyak ustad Yusuf Mansur tidak bertanggung dengan hal ini,” tutur Icha.